Pada tahun 2020, DJP merilis e-Faktur 3.0, versi terbaru yang hadir dengan fitur prepoulated, pengisian informasi berdasarkan informasi yang telah terekam sebelumnya. Fitur ini berfokus pada prepopulated pajak masukan dan pemberitahuan impor barang yang telah tersinkronisasi dengan sistem DJBC. Login | Direktorat Jenderal Pajak Login NIK/NPWP Kata Sandi klik untuk ubah kode Lupa Kata Sandi ? Login Pengguna Baru? Daftar disini Belum Menerima Email Aktivasi ? Belum Punya NPWP ?
Buat E Billing Pajak Melalui DJP Online Itu Mudah Lho
DJP telah resmi memberlakukan secara nasional eFaktur terbaru versi 3.0 pada 1 Oktober 2020 bagi seluruh PKP. Bagi PKP yang menggunakan e-Faktur client desktop DJP, wajib update eFaktur 3.0 pada perangkat komputernya. Namun pada saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PKP harus pindah ke e-Faktur web DJP. Aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.0 telah hadir dan wajib digunakan oleh wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) mulai tanggal 1 Oktober 2020. Dengan fitur terbaru ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengisi data mereka ke dalam SPT Masa PPN secara manual. Wajib pajak hanya perlu memeriksa data yang telah terekam dalam prepopulated SPT Masa tersebut.
Aplikasi Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Secara Online. Download Aplikasi e-Faktur. Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.2 : Windows 32 bit Download disini; Windows 64. Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0 : Windows 32 bit Download disini; Windows 64 bit Download disini; Linux 32 bit Download disini; Linux 64 bit Download disini; Implementasi nasional aplikasi e-Faktur versi 3.0 dilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Seluruh Pengusaha Kena Pajak dapat mengunduh (download) aplikasi terbaru di https://efaktur.pajak.go.id. Untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database), pengguna aplikasi perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan)
Cara Login dan Daftar DJP Online untuk lapor SPT Efiling
e-Faktur | Direktorat Jenderal Pajak e-Faktur Laman ini berisi informasi terkait implementasi e-Faktur 3.0 Prepoopulated, baik Pajak Masukan maupun PIB, merupakan fitur terbaru yang ada di e-Faktur 3.0. Aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.0 | Direktorat Jenderal Pajak Aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.0 Nama Aplikasi e-Faktur Desktop Versi 3.0 Aplikasi e-Faktur desktop versi 3 merupakan perbaikan dari versi sebelumnya. Aplikasi e-Faktur desktop tersedia untuk sistem operasi: Linux 32 bit (EFaktur_Lin32.exe) dan 64 bit (EFaktur_Lin64.exe);
2018 © Direktorat Jenderal Pajak.. Sign In Pengguna e-Faktur DJP Online harus mengupdate patch versi terbaru pembuatan Faktur Pajak Elektronik ini untuk bisa menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 dan telah terdaftar sebagai pengguna. Data DJP menunjukkan, setidaknya saat ini jumlah PKP yang wajib membuat e-Faktur ada sekira 678.886 PKP.
Catatan si Dimbud Cara Mendaftar Situs DJP Online e Filing e Billing
E-faktur 3.0 Prepopulated - Aplikasi e-Faktur 3.0 mulai 1 Oktober 2020 oleh Ditjen Pajak (DJP) akan mulai diimplementasikan kepada seluruh wajib pajak yang menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Aplikasi ini menawarkan fitur tambahan yang memudahkan PKP dalam membuat SPT Masa PPN. Nanti, aplikasi ini akan mengakomodasi prepopulated untuk data pajak masukan (PM) dan pemberitahuan impor barang (PIB). Download e-Faktur Desktop 3.0. Pelaporan SPT via e-Faktur Web. Sosialisasi e-Faktur 3.0 (01 Sept 2020) Bahan Materi. FAQ Prepopulated. Telegram tim efaktur.
Unduh aplikasi e-Faktur 3.0 di situs resmi DJP, yaitu https://efaktur.pajak.go.id. Pilih keterangan "Aplikasi e-Faktur terbaru dapat diunduh di sini". Unduh aplikasi e-Faktur yang sesuai dengan sistem operasi perangkat yang digunakan. Setelah pengunduhan selesai, extract file aplikasi e-Faktur 3.0. Cara lapor SPT Masa PPN secara online kini sedikit mengalami perubahan. Hal tersebut berkenaan dengan penerapan secara menyeluruh e-Faktur 3.0 yang berlaku per 1 Oktober 2020 lalu. Artinya, tidak hanya pembuatan faktur pajaknya saja, namun Anda juga bisa lapor SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0 karena sudah dilengkapi dengan fitur prepopulated atau.